Pasal 5
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
NIB (1) Eksportir dalam kegiatan Ekspor wajib memiliki
(2) Dalam .
SK No 085301 A
PRES IDEN
-t2- (21 Dalam hal Ekspor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, Eksportir tidak memerlukan NIB danfatau Perizinan Berusaha. wajib (3) Terhadap kegiatan Ekspor tertentu, Eksportir memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri.
(4) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
- Eksportir terdaftar; danf atau
- persetujuan Ekspor. Menteri (s) Penerbitan persetujuan Ekspor oleh dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas.
(6) Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud
penerbitan pada ayat (5) belum ditetapkan, persetujuan Ekspor oleh Menteri akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia. (7t Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Presiden.
(8) Ketentuan lebih ianjut mengenai:
dan f atau a. Eksportir yang tidak memerlukan NIB Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan Ekspor b. Perizinan Berusaha di bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dengan Peraturan Menteri.
