Pasal 4
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
(1) Menteri dapat menetapkan pelaksanaan verifikasi atau
penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) huruf I terhadap Barang tertentu.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan terhadap Barang tertentu dengan kriteria yang disepakati dalam rapat koordinasi di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. yang (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang tertentu dapat dikenakan verifikasi atau penelusuran teknis dan pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Jenis Barang tertentu yang diatur berdasarkan
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat yang koordinasi yang dipimpin oleh menteri menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, kementerian dan pengendalian urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga yang pemerintah nonkementerian atau pejabat ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan lembaga untuk dan atas nama menteri/kepala pemerintah nonkementerian.
