PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 3
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
(1) Kebijakan dan pengendalian di bidang Ekspor dan
Impor dilaksanakan oleh Menteri. (2t Pelaksanaan kebdakan dan pengendalian Ekspor dan
(1) Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh Menteri dalam bentuk:
- persetujuan EksPor;
- persetujuan ImPor;
- Eksportir terdaftar;
- Importir terdaftar;
- Importir Produsen;
- penentuan tempat pengeluaran dan pemasukan Barang;
- jenis Barang;
- kewenangan;
- persyaratan Eksportir dan Importir;
- tata cara permohonan perizinan Ekspor dan Impor;
- penerbitan perizinan Ekspor dan Impor;
- verifikasi atau penelusuran teknis;
- kewajiban Eksportir dan Importir;
- larangan bagi Eksportir dan Importir;
- pengawasan; dan
- sanksi.
(3) Ketentuan...
SK No 085137 A
PRES IDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan
pengendalian di bidang Ekspor dan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
