PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan penyelenggaraan Perdagangan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- kebijakan dan pengendalian Ekspor dan Impor; berbahasa b. penggunaan atau kelengkapan label Indonesia;
- Distribusi Barang;
- sarana Perdagangan;
- standardisasi;
- pengembangan Ekspor; g.metrologi...
SK No 083530A
PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA
- metrologi legal; dan
- pengawasan kegiatan Perdagangan dan pengawasan terhadap Barang yang ditetapkan sebagai Barang dalam pengawasan.
