Pasal 6
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN PENGENDALIAN EKSPOR DAN IMPOR
memiliki NIB yang (1) Importir dalam kegiatan Impor wajib berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API). (21 NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: (API-U); dan a. Angka Pengenal Importir Umum Produsen (API-P). b. Angka Pengenal Importir
(3) Terhadap...
SK No 085138 A
(3) Terhadap kegiatan Impor tertentu, Importir wajib
memiliki Perizinan Berusaha dari Menteri.
(4) Dalam hal Impor tidak dilakukan untuk kegiatan
usaha, Importir tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha.
(5) Pertzinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
- Importir terdaftar;
- Importir Produsen; dan/atau
- persetujuan Impor.
(6) Penerbitan persetujuan Impor oleh Menteri
dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas.
(7) Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud
penerbitan pada ayat (6) belum ditetapkan, persetujuan Impor oleh Menteri akan dilakukan berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai neraca komoditas
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Presiden.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
Pengenal a. NIB yang berlaku sebagai Angka Importir (API) sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
- Importir yang tidak memerlukan NIB dan/atau Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan sebagaimana c. Perizinan Berusaha di bidang Impor dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri.
