Pasal 41
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG
Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasai 33 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c wajib memenuhi ketentuan:
- memiliki Perizinan Berusaha sebagai Pengecer; dan atau b. memiliki atau menguasai sarana penjualan, tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
Bagian Ketiga Distribusi Barang secara Langsung
Pasal42
(1) Distribusi Barang secara langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem Penjualan Langsung.
(2) Sistem Penjualan Langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara: Leuel; atau a. Penjualan Langsung secara Single Leuel. b. Penjualan Langsung secara Multi
(3) Penjualan...
SK No 083507 A
PRESTDEN
(3) Penjualan Langsung secara Single Leuel sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.
(4) Penjualan Langsung secara Multi Leuel sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi danlatau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.
