PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 43
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG
(1) Perusahaan yang melakukan kegiatan Distribusi
Barang dengan sistem Penjualan Langsung harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- memiliki Hak Distribusi Eksklusif terhadap Barang yang akan didistribusikan melalui penjualan secara langsung;
- memiliki Program Pemasaran;
- memiliki kode etik;
- melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan; dan langsung e. melakukan penjualan Barang secara kepada Konsumen melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung. (21 Program Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan mencantumkan informasi paling sedikit mengenai: sedikit a. daftar dan profil Barang yang paling meliputi gambar, harga jual, dan manfaat;
- jenis Program Pemasaran yang digunakan; Langsung; c. biaya pendaftaran calon Penjual
- isi alat bantu penjualan; e.alur...
SK No 083506 A
PRESIDEN
- alur penjualan Barang dari perusahaan sampai dengan kepada Konsumen;
- jenis, perhitungan, serta jumlah Komisi dan/atau Bonus yang diberikan kepada seluruh Penjual Langsung yang dibuat dalam mata uang rupiah;
- simulasi perhitungan Komisi dan/atau Bonus kepada Penjual Langsung hingga tingkat jaringan tertentu;
- syarat dan ketentuan dalam mendapatkan Komisi dan/atau Bonus; dan
- jadwal pembayaran Komisi dan/atau Bonus.
(1) (3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf c harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan memuat ketentuan paling sedikit:
- persyaratan menjadi Penjual Langsung;
- prosedur pendaftaran Penjual Langsung;
- masa berlaku keanggotaan Penjual Langsung;
- prosedur pendaftaran dalam keanggotaan;
- hak dan kewajiban perusahaan;
- hak dan kewajiban Penjual Langsung;
- program pembinaan bantuan pelatihan dan/atau fasilitas yang diberikan perusahaan Penjual Langsung;
- ganti rugi atas Barang yang tidak sesuai dengan kualitas dan jenis yang diperjanjikan dan prosedurnya;
- larangan bagi Penjual Langsung;
- sanksi; dan
- prosedurpenyelesaianperselisihan.
