PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 40
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG
Grosir/Perkulakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b wajib memenuhi ketentuan:
- memiliki Perizinan Berusaha sebagai Grosir/ Perkulakan; dan
- memiliki kerja sama dengan Produsen, Distributor atau Importir Barang yang dilandasi dengan perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
