PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 39
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG
Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a, wajib memenuhi ketentuan:
- memiliki Perizinan Berusaha sebagai Agen;
- memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas;
- memiliki perikatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 dengan pihak yang menunjuknya yang
mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan
- menjalankan usaha berdasarkan Komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya. Pasal40...
SK No 085114 A
PRES IDEN
