PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 38
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG
Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a, wajib memenuhi ketentuan:
- memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor;
- memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetaP, dan jelas;
- memiliki atau menguasai Gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas; dan
- memiliki perikatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal34 dengan Produsen atau pemasok atau Importir mengenai Barang yang akan didistribusikan.
