PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 37
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG
33 (1) Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf c serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (21, dalam mendistribusikan Barang dan harus menggunakan sarana penjualan toko sarana penjualan lainnya. pada (2) Sarana penjualan toko sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat beruPa:
- Toko Swalayan; atau konvensional. b. toko dengan sistem pelayanan
(3) Sarana .
SK No 083509 A
(3) Sarana penjualan lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat beruPa:
- sistem elektronik;
- penjualan dengan perangkat mesin elektronik,' atau
- penjualan bergerak.
