PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 36
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG
Distributor atau Agen yang mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) wajib memiliki Perizinan Berusaha sebagai Distributor atau Agen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'
