Pasal 35
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG
(1) Produsen di dalam negeri dapat menunjuk Pelaku
Usaha Distribusi sebagai Distributor atau Agen untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer.
(2) Selain...
SK No 085116 A
PRESIDEN
(2) Selain Produsen di dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Produsen harus menunjuk Pelaku Usaha Distribusi sebagai Distributor atau Agen untuk mendistribusikan Barang kepada Pengecer.
(3) Dalam hal Produsen telah menunjuk Distributor
tunggal atau Agen tunggal untuk mendistribusikan Barang di suatu wilayah pemasaran, Produsen tidak dapat menunjuk Distributor atau Agen lainnya untuk mendistribusikan Barang dengan jenis dan merek yang sama.
(4) Masa berlaku penunjukan Distributor tunggal paling
sedikit selama 5 (lima) tahun dan wajib diperpanjang 1 (satu) kali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perikatan untuk
pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen diatur dengan Peraturan Menteri.
