Pasal 108
BAB 7 — STANDARDISASI
(1) Produsen sebelum memperdagangkan atau Importir
sebelum melaksanakan Impor Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) wajib: a.mendaftarkan...
SK No 083565 A
PRESIDEN
- mendaftarkan Barang yang diperdagangkan kepada Menteri; dan
- mencantumkan nomor pendaftaran pada Barang dan/atau kemasannya. (21 Pendaftaran dilakukan sebelum diperdagangkan untuk Barang produksi dalam negeri atau sebelum diimpor untuk Barang luar negeri.
(3) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan terhadap pangan olahan, obat, kosmetik, dan alat kesehatan.
(4) Pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Barang yang wajib dilakukan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
(6) Daftar Barang yang diatur berdasarkan Peraturan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(7) Ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pertzinan berusaha berbasis risiko.
