Pasal 107
BAB 7 — STANDARDISASI
(1) Barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus
memenuhi:
- SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau
- persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
(2) Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di
dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
(3) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberlakuan. . .
SK No 083566 A
PRESIDEN
(4) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek:
- keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
- daya saing Produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
- kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional; dan/atau
- kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian.
(5) Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan
teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertihkat kesesuaian vang diakui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Barang yang diperdagangkan dan belum diberlakukan
SNI secara wajib dapat dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian sepanjang telah dibuktikan dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI atau sertifikat kesesuaian.
(7) Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang yang
teiah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, tetapi tidak membubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau tidak melengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif.
