Pasal 109
BAB 7 — STANDARDISASI
SK No 083564 A
PRESIDEN REPUtsUK INDONESIA
Pasal 1O9
(1) Produsen atau Importir wajib mendaftarkan Barang
terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang diproduksi dalam negeri atau diimpor, sebelum beredar di pasar.
(2) Penetapan jenis Barang yang terkait dengan
keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan
(1) hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
berdasarkan kriteria SNI atau Standar lain yang diakui yang belum diberlakukan secara wajib.
(3) Penetapan jenis Barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- Barang listrik dan elektronika; dan
- Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya. (41 Penetapan jenis Barang listrik dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan berdasarkan bahaya kejut listrik bagi Konsumen.
(5) Penetapan jenis Barang yang mengandung bahan
kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan berdasarkan kandungan bahan kimia yang berbahaya bagi Konsumen.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Barang yang wajib
dilakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(7) Daftar Barang yang diatur berdasarkan Peraturan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diubah berdasarkan keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, yang dihadiri menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili yang diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(8) Kewajiban...
SK No 083563 A
FRES IDEN
(8) Kewajiban pendaftaran Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib dan/atau Barang yang telah diatur pendaftarannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Kewenangan pendaftaran Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(10) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi
ketentuan kewajiban pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(11) Ketentuan, persyaratan, dan tata cara pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 1 10
(1) Penyedia Jasa dilarang memperdagangkan Jasa di
dalam negeri yang tidak memenuhi SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang telah diberlakukan secara wajib.
(2) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau
kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberlakuan SNI, persyaratan teknis, atau
kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ay at (21 dilakukan dengan mempertimbangkan aspek :
- keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; b, daya saing Produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
- kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
- kesiapan ,
SK No 083562 A
PRESIDEN
- kesiapan infrastruktur lembaga penilaian kesesuaian; dan/atau
- budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal.
(4) Jasa yang telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis,
atau kualifikasi secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jasa yang diperdagangkan dan memenuhi SNI,
persyaratan teknis, atau kualifikasi yang belum diberlakukan secara wajib dapat menggunakan sertifikat kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyedia Jasa yang memperdagangkan Jasa yang
telah diberlakukan SNI, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib, tetapi tidak dilengkapi sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif.
Pasal 1 1 1
(1) Pemberlakuan SNI atau persyaratan teknis secara
wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dapat dilakukan terhadap Barang dalam rangka:
- menjaga rnutu Barang tujuan Ekspor;
- meningkatkan daya saing dan citra produk Indonesia; danlatau
- mengembangkan pasar Ekspor produk Indonesia. (21 Pelaku Usaha yang akan melaksanakan Ekspor Barang yang wajib memenuhi SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
(3) Ketentuan...
SK No 083561 A
PRES IDEN
(3) Ketentuan persyaratan dan tata cara Perrzinar,
Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 1 12
(1) Tanda SNI atau tanda kesesuaian atau sertifikat
kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (5) dan Pasal 110 ayat (4) diterbitkan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada yang terakreditasi, Menteri, menteri, atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menunjuk lembaga penilaian kesesuaian yang sudah terakreditasi untuk rLlang lingkup sejenis.
(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\
dilakukan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(4) Lembaga penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) harus terdaftar di direktorat jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
