PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 68
BAB 5 — PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Produsen Barang dan/atau penyedia Jasa dapat
diberikan nilai penghargaan berupa Bobot Manfaat Perusahaan. (21 Besaran capaian nilai Bobot Manfaat Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (U dihitung berdasarkan faktor penentu.
(3) Ketentuan mengenai faktor penentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Menteri.
