PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 67
BAB 5 — PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
(1) Produk Dalam Negeri ditentukan berdasarkan besaran
komponen dalam negeri pada setiap Barang/Jasa yang ditunjukkan dengan nilai TKDN. (21 TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri dari:
TKL\N Barang;
TKDN Jasa; ctan
TKDN
- TKDN gabungan Barang dan Jasa.
(3) Nilai TKDN Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a dihitung berdasarkan faktor produksi yang meliputi:
- bahan/material langsung;
- tenaga kerja langsung; dan
- biaya tidak langsung pabrik (factory ouerteadl. (41 Nilai TKDN Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan biaya yang meliputi:
- tenaga kerja;
- alat kerja/fasilitasi kerja; dan
- Jasa umum.
(5) Nilai TKDN gabungan Barang dan Jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf c dihitung berdasarkan gabungan faktor produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (41.
(6) Nilai kemampuan intelektual (brainware)dapat dihitung
sebagai biaya dalam penghitungan nilai TKDN.
