PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 31
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemberian fasilitas pengembangan, penguatan
keterkaitan, dan hubungan Kemitraan antara Industri Kecil dengan Industri Menengah, Industri Kecil dengan lndustri besar, dan Industri Menengah dengan Induitri besar, serta IKM dengan sektor ekonomi lainnya dengan prinsip saling menguntungkan sebagaimana dimakJud dalam Pasal 13 hurufj dilakukan dengan cara:
a.kegiatan...
PRES IDEN
- kegiatan temu usaha;
- bantuan pen)rusunan proposal, kontrak, dan/atau profil; dan
- fasilitas lain yang diperlukan guna menjalin hubungan Kemitraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan Kemitraan Industri diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Standardisasi Industri Hrjau
