PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 30
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(l) Pemberian fasilitas penyediaan kawasan industri untuk IKM yang berpotensi mencemari lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf i dilakukan dengan cara:
- relokasi IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup dalam kawasan industri yang sudah ada; dan /atau
- pembangunan kawasan industri untuk IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup.
(2) Relokasi IKM yang berpotensi menimbulkan pencemaran
lingkungan hidup pada kawasan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
(3) Pembangunan kawasan industri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
