PP
PEMBERDAYAAN INDUSTRI
Pasal 112
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud daram pasal 4g ayat (21ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal I 13 Peraturan Pemerintah .ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Aga.
Agar setiap orang mcngetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13.Iuli 2Ol8
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2Ol8
ttd
,
Salinan sesuai dengan aslinya
ukum dan Perundang-undangan,
anna Djaman
