Pasal 109
BAB 7 — SANKSI ADMTNISTRATTF
(l) Produsen Barang dan/atau penyedia Jasa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (6), Pasal 61 ayat (71, dan/atau Pasal76 ayat (31 dikenakan sanksi administratif berupa:
- pencabutan sertifikat TKDN;
- pencantuman dalam daftar hitam; dan
- denda administratif. (21 Pencabutan sertifikat TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh pejabat yang menandasahkan sertifikat TKDN.
(3) Pencantuman dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l)l4l huruf c dikenakan apabila produsen Barang dan/atau penyedia Jasa melanggar ketentuan:
Pasal 61 ayat (6) berupa pengurangan pembayaran sebesar selisih antara nilai TKDN penawaran dengan nilai TKDN pelaksanaan paling tinggi 15% (lima belas persen); dan
Pasal 61 .
PRES IDEN
- Pasal 61 ayat (7) berupa 3 (tiga) kali nilai Barang yang diimpor.
(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dikenakan kepada produsen Barang dan/atau penyedia Jasa oleh:
- pimpinan lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah untuk pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga pemerintah lainnya, dan satuan kerja perangkat daerah;
- pimpinan instansi pemerintah yang:
- menyediakan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; 2l bertanggungiawab atas pekedaan yang dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah hrsat dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha; dan/atau
- mengatur pengusahaan sumber daya yang dikuasai negara, untuk pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan hukum lainnya yang dimiliki negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 1 10
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
109 ayat (1) huruf c wajib disetor ke kas negara atau kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pembayaran
PRES IDEN
(21 Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3O (tiga puluh) hari kerja sejak surat pengenaan sanksi denda administratif ditetapkan.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
Pasal I I I Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- segala kegiatan Pemberdayaan Industri yang telah dilaksanakan, dinyatakan sebagai kegiatan pemberdayaan Industri yang berlaku menurut Peraturan pemerintah ini; dan
- kegiatan Pemberdayaan Industri yang masih dilaksanakan pada saat diundangkannya Peraturan pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan selesai.
