PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOMPOKAN PEMANFAATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditetapkan dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
7 2008, No. 54
Bagian Kesatu Umum
