PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOMPOKAN PEMANFAATAN
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
- ekspor pembangkit radiasi pengion;
- impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;
- impor pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik; dan
- penggunaan dalam:
- zat radioaktif terbuka atau terbungkus untuk tujuan pendidikan, penelitian dan pengembangan;
- check-sources;
- zat radioaktif untuk kalibrasi;
- zat radioaktif untuk standardisasi; dan
- detektor bahan peledak.
