PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOMPOKAN PEMANFAATAN
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
- impor, ekspor, dan/atau pengalihan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen;
- penyimpanan zat radioaktif; dan
- penggunaan dalam:
- kedokteran nuklir diagnostik in vitro;
- fluoroskopi bagasi; dan
- gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas rendah atau pembangkit radiasi pengion dengan energi rendah.
