PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 6
BAB 2 — PENGELOMPOKAN PEMANFAATAN
Pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) meliputi kegiatan:
- penelitian dan pengembangan;
- penambangan bahan galian nuklir;
- pembuatan;
- produksi;
- penyimpanan;
- pengalihan;
- impor dan ekspor; dan
- penggunaan.
2008, No. 54 6
