PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOMPOKAN PEMANFAATAN
Pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf j dilaksanakan secara:
- nonkomersial oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional; dan
- komersial oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, dan/atau badan swasta yang bekerja sama dengan atau ditunjuk oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional.
