PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 4
BAB 2 — PENGELOMPOKAN PEMANFAATAN
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion kelompok A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan:
- ekspor zat radioaktif;
- impor dan pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;
- impor zat radioaktif untuk keperluan selain medik;
- pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan medik;
- pengalihan zat radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion untuk keperluan selain medik;
- produksi pembangkit radiasi pengion;
- produksi barang konsumen yang mengandung zat radioaktif;
- penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam:
- radiologi diagnostik dan intervensional;
- iradiator kategori I dengan zat radioaktif terbungkus;
- iradiator kategori I dengan pembangkit radiasi pengion;
- gauging industri dengan zat radioaktif aktivitas tinggi;
- radiografi industri fasilitas terbuka;
- well logging;
- perunut;
- fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas sedang atau pembangkit radiasi pengion dengan energi sedang;
- radioterapi;
5 2008, No. 54
- fasilitas kalibrasi;
- radiografi industri fasilitas tertutup;
- fotofluorografi dengan zat radioaktif aktivitas tinggi atau pembangkit radiasi pengion dengan energi tinggi;
- iradiator kategori II dan III dengan zat radioaktif terbungkus;
- iradiator kategori II dengan pembangkit radiasi pengion;
- iradiator kategori IV dengan zat radioaktif terbungkus;
- kedokteran nuklir diagnostik in vivo; dan
- kedokteran nuklir terapi.
- produksi radioisotop; dan
- pengelolaan limbah radioaktif.
