PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 3
BAB 2 — PENGELOMPOKAN PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana
2008, No. 54 4
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yang meliputi:
- kelompok A;
- kelompok B; dan
- kelompok C.
(2) Pemanfaatan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam
