PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang:
- persyaratan dan tata cara perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir; dan
- pengecualian dari kewajiban memiliki izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada huruf a.
