PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN IZIN
(1) Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan
Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir wajib memiliki izin dari Kepala BAPETEN.
(2) Dalam hal tertentu berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikecualikan.
