PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 80
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini dikenakan sanksi administratif, yang meliputi:
- peringatan tertulis; atau
- pencabutan izin.
(2) Sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijatuhkan oleh Kepala BAPETEN.
