PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 79
(1) Inspektur keselamatan nuklir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 ayat (2) memiliki kewenangan untuk:
- melakukan inspeksi selama proses perizinan;
- memasuki dan memeriksa setiap fasilitas atau instalasi, instansi atau lokasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir;
- melakukan pemantauan radiasi di dalam instalasi dan di luar instalasi;
- melakukan Inspeksi secara langsung atau Inspeksi dengan pemberitahuan dalam selang waktu singkat dalam hal keadaan darurat atau kejadian yang tidak normal; dan
- menghentikan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir jika terjadi situasi yang membahayakan terhadap:
- keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; atau
- keamanan Sumber Radioaktif dan Bahan Nuklir.
55 2008, No. 54
(2) Penghentian Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan
Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan oleh inspektur keselamatan nuklir setelah melapor saat itu juga kepada dan langsung mendapat perintah penghentian dari Kepala BAPETEN.
