PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 78
(1) BAPETEN melakukan Inspeksi terhadap pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini.
(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh inspektur keselamatan nuklir.
(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pemeriksaan administrasi dan teknis.
(4) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan.
