PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 77
BAB 8 — PERSETUJUAN
Bukti pelaksanaan pengiriman kembali zat radioaktif atau bahan bakar nuklir bekas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2008, No. 54 54
76 wajib disampaikan kepada Kepala BAPETEN paling lama 14 (empatbelas) hari terhitung sejak tanggal pelaksanaan pengiriman kembali.
INSPEKSI
