PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 76
BAB 8 — PERSETUJUAN
(1) Untuk memperoleh persetujuan pengiriman kembali zat
radioaktif atau bahan bakar nuklir bekas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Pemegang Izin harus melengkapi data mengenai:
- zat radioaktif atau bahan bakar nuklir bekas yang akan dikirim kembali;
- jadwal pelaksanaan pengiriman kembali; dan
- pabrikan zat radioaktif atau bahan bakar nuklir bekas.
(2) Ketentuan mengenai persetujuan pengiriman kembali zat
radioaktif atau bahan nuklir bekas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
