PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 75
BAB 8 — PERSETUJUAN
(1) Pemegang Izin yang akan melaksanakan pengiriman
kembali zat radioaktif atau bahan bakar nuklir bekas ke negara asalnya wajib mendapat persetujuan dari BAPETEN.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
diajukan secara tertulis oleh Pemegang Izin kepada Kepala BAPETEN sebelum pengiriman kembali dilaksanakan.
