Pasal 81
BAB 10 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 30, Pasal 33, Pasal 37,
Pasal 42, Pasal 46, Pasal 54 ayat (1), Pasal 55, Pasal 56
ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 72 ayat (2),
Pasal 73 ayat (1), atau Pasal 75 dikenakan peringatan
tertulis.
(2) Pemegang Izin wajib menindaklanjuti peringatan tertulis
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya peringatan.
(3) Dalam hal Pemegang Izin tidak menindaklanjuti
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BAPETEN memberikan peringatan tertulis kembali.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib dipatuhi Pemegang Izin dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya peringatan.
(5) Jika Pemegang Izin tetap tidak mematuhi peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BAPETEN mencabut izin yang bersangkutan.
2008, No. 54 56
