PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 72
BAB 7 — PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI
Pengecualian untuk pemanfaatan pembangkit radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ditetapkan dengan ketentuan bahwa:
2008, No. 54 52
- dalam kondisi pengoperasian normal, peralatan tersebut tidak menyebabkan laju dosis ekivalen ke segala arah melebihi 1 µSv/jam (satu mikrosievert perjam) pada jarak 10 cm (sepuluh sentimeter) dari permukaan peralatan; dan
- energi maksimum yang dihasilkan lebih kecil atau sama dengan 5 keV (lima kiloelektron volt).
