PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 71
BAB 7 — PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI
Pengecualian untuk pemanfaatan zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ditetapkan berdasarkan nilai yang lebih kecil atau sama dengan nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
