PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 73
BAB 7 — PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI
Pengecualian untuk pemanfaatan peralatan yang mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ditetapkan dengan ketentuan bahwa:
- tipe dan jenis peralatan yang dimaksud telah disetujui oleh Kepala BAPETEN;
- mematuhi petunjuk penggunaan, penyimpanan, penanganan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pabrikan atau distributor;
- zat radioaktif dibuat dalam bentuk sumber terbungkus; dan
- dalam kondisi pengoperasian normal, tidak menyebabkan laju dosis ekivalen ambien atau laju dosis ekivalen awal melampaui 1 µSv/jam (satu mikrosievert perjam) pada jarak 10 cm (sepuluh sentimeter) dari permukaan alat.
Bagian Kesatu Persetujuan Impor dan Ekspor Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir
