PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 68
BAB 5 — KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
(1) Dalam hal impor dan/atau pengalihan peralatan yang
mengandung zat radioaktif untuk barang konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66, Pemegang Izin wajib:
menginformasikan kepada pengguna mengenai penanganan dan pengamanan barang konsumen yang mengandung zat radioaktif; dan
melaporkan secara tertulis tentang:
karakteristik zat radioaktif; dan
pengalihan dan peredaran barang konsumen yang mengandung zat radioaktif.
(2) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN
paling lama 1 (satu) tahun sekali.
51 2008, No. 54
KLIERENS
