PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 67
BAB 5 — KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66, Pemegang Izin impor dan/atau pengalihan zat
radioaktif dan/atau pembangkit radiasi pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sampai dengan huruf e dan
Pasal 8 huruf b dan huruf c hanya boleh melakukan kegiatan
impor dan/atau pengalihan dengan orang atau badan yang telah memiliki izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir.
