PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 69
(1) Zat radioaktif terbuka, limbah radioaktif, atau material
terkontaminasi atau teraktivasi yang telah mencapai tingkat Klierens dapat dibebaskan dari pengawasan.
(2) Untuk memperoleh pembebasan dari pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan penetapan Klierens secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen:
- hasil pengukuran paparan radiasi; dan
- analisis mengenai aktivitas dan radionuklida yang terkandung dalam material terkontaminasi atau teraktivasi.
(3) Jika dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menunjukkan bahwa tingkat Klierens terpenuhi, maka Kepala BAPETEN menerbitkan penetapan Klierens.
