Pasal 64
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
(1) Izin tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dan izin Penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pasal 31 ayat (1) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf e berakhir jika diterbitkan pernyataan pembebasan dengan Keputusan Kepala BAPETEN.
(2) Untuk memperoleh Keputusan Kepala BAPETEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan:
- laporan penanganan akhir zat radioaktif untuk Penutupan fasilitas penggunaan dan/atau penelitian Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (2) dan Penutupan fasilitas produksi
radioisotop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1) huruf d; atau
2008, No. 54 48
- laporan pelaksanaan Penutupan dan status akhir limbah radioaktif untuk Penutupan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) huruf e.
(3) Penanganan akhir zat radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi:
pengiriman kembali zat radioaktif ke negara asal; atau
penyerahan zat radioaktif sebagai limbah radioaktif kepada Badan Tenaga Nuklir Nasional.
(4) Setelah menerima permohonan dan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Kepala BAPETEN melakukan penilaian paling lama 21 (duapuluh satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan dan laporan.
(5) Jika hasil penilaian menunjukkan bahwa laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
memenuhi persyaratan, Kepala BAPETEN dalam waktu paling lama 14 (empatbelas) hari kerja menerbitkan Keputusan Kepala BAPETEN terhitung sejak hasil penilaian diketahui; atau
tidak memenuhi persyaratan, Pemegang Izin harus mengajukan perbaikan laporan paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak hasil penilaian diketahui.
(6) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b Pemegang Izin tidak menyampaikan perbaikan
laporan, permohonan pernyataan pembebasan dianggap batal.
Bagian Keenam
Biaya Izin
