PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 63
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
(1) Dalam hal berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf e, orang atau badan lain dilarang
memanfaatkan fasilitas dan/atau Sumber Radiasi Pengion yang dimiliki Pemegang Izin semula hingga memperoleh izin baru.
(2) Untuk memperoleh izin baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), orang atau badan lain harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan persyaratan izin sesuai Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
(3) Tata cara permohonan dan penerbitan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 45 sesuai dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
