Pasal 62
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
(1) Dalam hal berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf d, orang atau badan yang menerima
pengalihan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir wajib mengajukan permohonan izin kepada Kepala BAPETEN paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal terjadinya pengalihan.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pengalihan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir.
(3) Tata cara permohonan dan penerbitan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 45, sesuai dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir.
47 2008, No. 54
(4) Selama proses permohonan dan penerbitan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang atau badan yang menerima pengalihan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir dilarang melakukan pemanfaatan hingga izin baru diperoleh.
