PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 61
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
(1) Dalam hal berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf c, pihak yang diberi tanggung jawab atau
diberi kuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama badan hukum yang bubar atau dibubarkan harus:
- melakukan penanganan akhir zat radioaktif atau Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4); dan
- mengajukan permohonan penetapan penghentian kegiatan kepada Kepala BAPETEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) sampai dengan ayat
(4).
(2) Permohonan penetapan penghentian kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan secara tertulis Kepala BAPETEN dan disertai dengan bukti penanganan akhir zat radioaktif atau Bahan Nuklir.
(3) Kepala BAPETEN melakukan penilaian terhadap
permohonan penetapan penghentian kegiatan dan menerbitkan penetapan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima oleh Kepala BAPETEN.
