Pasal 60
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
(1) Dalam hal berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf a dan huruf b, Pemegang Izin semula wajib
melakukan penanganan akhir zat radioaktif atau Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), jika berkehendak untuk menghentikan secara tetap Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion atau Bahan Nuklir.
(2) Penanganan akhir zat radioaktif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
- tanggal habis masa berlaku izin; atau
- diterbitkannya keputusan pencabutan izin dari Kepala BAPETEN.
(3) Penanganan akhir Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama sebelum pembongkaran instalasi nuklir.
(4) Bukti penanganan akhir zat radioaktif atau Bahan Nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diserahkan kepada Kepala BAPETEN paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan penanganan akhir zat radioaktif atau Bahan Nuklir.
2008, No. 54 46
