PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 59
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
(1) Dalam hal berakhirnya izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf a dan huruf b, Pemegang Izin semula
45 2008, No. 54
dilarang untuk menggunakan kembali fasilitas dan/atau Sumber Radiasi Pengion atau memanfaatkan Bahan Nuklir hingga memperoleh izin baru.
(2) Untuk memperoleh izin baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemegang Izin semula wajib mengajukan permohonan secara tertulis paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
- tanggal habis masa berlaku izin; atau
- diterbitkannya keputusan pencabutan izin oleh Kepala BAPETEN.
(3) Untuk memperoleh izin baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku ketentuan permohonan dan penerbitan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan
Pasal 45 sesuai dengan Pemanfaatan Sumber Radiasi
Pengion atau Bahan Nuklir.
